Selamat Datang di Blog TPP Kabupaten Muna Barat - Membangun Desa Membangun Indonesia - Desa Terdepan Untuk Indonesia

40% Dana Desa Tahap I 2026 di Muna Barat Mulai Cair, Rp 575 Juta Sudah Disalurkan ke 5 Desa

 

Penyaluran Dana Desa 2026 Dimulai
Pencairan Dana Desa 2026
Gambar Ilustrasi penyaluran Dana Desa
Liwu Mokesa | 26 Maret 2026 | Penulis: LZ. Radio

Muna Barat – Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar 40% di Kabupaten Muna Barat resmi dimulai. Dana tersebut disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui KPPN Raha kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Berdasarkan informasi dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muna Barat, Nasir, SKM., M.Si, hingga saat ini terdapat lima desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I.

Adapun desa-desa tersebut, yaitu:

  • Desa Sangia Tiworo dan Desa Suka Damai, yang telah tersalurkan pada 17 Maret 2026
  • Desa Kasakamu, Desa Kusambi, dan Desa Wandoke, yang tersalurkan pada 25 Maret 2026

Total Dana Desa Tahap I yang telah tersalurkan kepada lima desa tersebut mencapai Rp. 575.514.400,-.

Sementara itu, total pagu Dana Desa Reguler (allocated) Tahun 2026 di Kabupaten Muna Barat sebesar Rp. 23.757.612.000,- yang diperuntukkan bagi 81 desa.

Adapun penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai berbagai program strategis sesuai kewenangan desa, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan infrastruktur digital dan teknologi informasi desa serta program sektor lainnya termasuk pengembangan potensi keunggulan desa.

Selain itu, untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, dukungan pembiayaan akan dianggarkan pada Perubahan APB Desa dengan menggunakan pagu Dana Desa yang saat ini belum dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (non-allocated) dengan estimasi total anggaran sebesar Rp. 29.399.533.000,- untuk 81 desa di Kabupaten Muna Barat.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muna Barat, Nasir, SKM., M.Si, menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk mendukung program prioritas sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa.” ujarnya.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muna Barat juga menjelaskan bahwa pagu Dana Desa Tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat sebagian Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Memang terdapat penurunan pagu Dana Desa tahun ini, ditambah lagi adanya kebijakan pengalokasian sebagian dari Dana Desa untuk mendukung impementasi Koperasi Desa Merah Putih. Namun demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemerintah desa agar lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pendanaan alternatif untuk pembangunan desa. Pemerintah desa diharapkan mampu mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam pengelolaan potensi dan keunggulan desa yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mengurangi ketergantungan terhadap Dana Desa.

Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa juga terus mendorong desa-desa lainnya untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan agar Dana Desa Tahap I ini dapat segera tersalurkan kepada seluruh desa di Kabupaten Muna Barat.

Pengelolaan Dana Desa pun diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "40% Dana Desa Tahap I 2026 di Muna Barat Mulai Cair, Rp 575 Juta Sudah Disalurkan ke 5 Desa"

Posting Komentar